Dana Desa dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa di Indonesia dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan, peningkaan infrastruktur di desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa merupakan dana publik yang digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Pengelolaan dan penggunaan dana desa harus dilakukan berdasarkan azas akuntabilitas, transparan, dan melibatkan masyarakat mulai dari penyusunan anggaran sampai dengan laporan yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau masyarakat umum. Pengelolaan Dana Desa yang akuntabel, transparan, serta ada keterlibatan masyarakat menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah desa, sehingga diharapkan tujuan dari Dana Desa akan dapat dicapai yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa juga dapat menunjang keberhasilan pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh pengelolaan Dana Desa terhadap kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Bantul. Penelitian menggunakan data primer yang dikumpulkan dari para responden masyarakat di wilayah desa di Kabupaten Bantul. Hasil dari penelitian ini adalah akuntabilas dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan dana desa berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Akan tetapi transparasi penggunaan dana desa tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat desa
##submission.howToCite.none##
- Adiputra, I. M. P. (2018). Transparency of Local Government in Indonesia. Asian Journal of Accounting, 3(1).
- Arnstein, S. R. (1969). A Ladder of Citizen Participation. Journal of the American Institute of Planners, 34(5), 216–224.
- Citra Damayanti, D. (2023). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran. UIN Raden Intan. https://repository.radenintan.ac.id/22720/
- Cohen, J. M., & Uphoff, N. T. (1980). Participation’s Place in Rural Development: Seeking Clarity through Specificity. World Development, 8(3), 213–235.
- Elvina. (2019). Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Partisipasi dan Implementasi Kebijakan dengan Efektivitas Pembangunan Program Dana Desa sebagai Variabel Intervening. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(1).
- Emha Amir Fikri Anas, D., & Setiyowati Wahyu, S. (2021). Partisipasi Membentuk Hubungan antara Aspek Akuntabilitas dan Transparansi terhadap Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradapan, 7(2). https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/jiap/article/view/26833
- Kemenkeu. (2017). Buku Saku Dana Desa. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 7.
- Krisanti, P., & Sapari. (2023). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Dana Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 12(10). http://repository.radenintan.ac.id/22720/%0Ahttp://repository.radenintan.ac.id/22720/1/BAB I II V _ Perpustakaan Pusat.pdf
- Lathifah, H., Frinaldi, A., Asnil, A., & Putri, N. E. (2024). Analisis Akuntabilitas Birokrasi Publik Dalam Sistem Keuangan Daerah Dan Dampaknya Terhadap Kinerja Pelayanan Publik. Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 11(2). https://doi.org/https://doi.org/10.37676/professional.v11i2.7224
- Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Andy Offset.
- Mawardi, I. (2019). Analisis Pengelolaan Dana Desa di Sumatera Barat. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 12(1), 45–58.
- Nurfaisal, D. (2019). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Tegalrejo Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 05(01).
- Pemerintah kabupaten bantul. (2024). Data Umum Kabupaten Bantul. Kabupaten Bantul. https://bantulkab.go.id/data_pokok/index/0000000028/data-umum.html#:~:text=Luas wilayah Kabupaten Bantul adalah,%2C yaitu 18%2C32 Km2.
- Peraturan Bupati Bantul. (2023). Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri. (2018). Peraturan Mentri Dalam Negeri Tentang Nomor 20 Pengelolaan Keuangan Desa. http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/pm/Permendagri No.20 TH 2018+Lampiran.pdf
- Peraturan Pemerintah. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah RI. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Nomor 60 Tahun 2024).
- Puspita Wisaksani, Z. (2023). Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi Masyarakat, dan Sistem Pengendalian Internal terhadap Efektivitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bantul. Universitas Muhammadiyah. https://etd.umy.ac.id/id/eprint/40838/
- Rahman, A., & Setiawan, T. (2022). Partisipasi Masyarakat dan Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa. Partisipasi Masyarakat Dan Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa, 18(2), 75–90.
- Saragih, B. (2021). Dampak Sosialisasi terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa di Jawa Tengah. Jurnal Administrasi Publik, 17(2), 112–126.
- Setiawan, A. (2020). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Publik. Pustaka Utama.
- Setyawan, E. (2024). BPKPAD Bantul Sebut Dana Desa Sudah Terserap 100 Persen. Times Indonesia. https://jogja.times.co.id/news/berita/2bkqcznjax/BPKPAD-Bantul-Sebut-Dana-Desa-Sudah-Terserap-100-Persen
- Syahril, M. (2020). Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 5(2), 123–135.
- Undang - Undang Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 tentang keuangan negara.